PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DESA SIMPANG BAYAT PASCA PENGEBORAN MINYAK ILEGAL
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perubahan sosial masyarakat pasca pengeboran minyak illegal di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan mengambil informasi dari 6 orang informan yang terdiri dari dengan informan utama pelaku pengeboran minyak ilegal dan masyarakat terdampak pengeboran minyak ilegal sedangkan informan pendukung yaitu pemilik lahan tambang. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa adanya perubahan sosial di Desa Simpang Bayat yang diakibatkan dengan pengeboran minyak ilegal. Perubahan tersebut dapat terlihat dari segi norma sosial, perilaku masyarakat, dan interaksi sosial masyarakat.
Downloads
References
Subagyo, Joko. 1992. Isu Hukum Lingkungan Hidup dan Tanggapannya. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudrajat, Nandang. 2013. Teori serta Praktek Pertambangan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nur, Afni. 2020. “Desa Pasir Putih Kabupaten Aceh Timur Kecamatan Rantau Peureulak: Dampak Pengeboran Tambang Minyak Ilegal.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Merdeka.com. n.d. “Pengebor Minyak Ilegal Di Musi Banyuasin Diringkus Pemilik Buron.” Retrieved (https://www.merdeka.com/peristiwa/pengebor- minyak-ilegal-di-musi-banyuasin- diringkus-pemilik-buron.html
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.