PARTISIPASI PEREMPUAN ANGGOTA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) INISIATIF TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAKAN KEKERASAN
Abstract
Penelitian ini berjudul “Partisipasi Perempuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 tahap yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teori Partisipasi Politik. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang yang diperoleh dengan teknik purposive. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi anggota legislatif perempuan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palembang dinilai sudah aktif, dilihat dari keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam membentuk suatu kebijakan yang mampu menciptakan payung hukum untuk mengakomodasi kepentingan perempuan. Adapun kendala yang terjadi saat pembahasan rancangan peraturan ini karena kurangnya referensi yang membahas tentang perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan peraturan daerah ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk disahkan.
Downloads
References
Moleong, L. J. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Sutopo (ed.)). ALFABETA.
Agustian, Gunawan Sumodiningrat & Ary Ginanjar. (2008). Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. Sains Press PT. Sarana Komunikasi Utama.
Anugrah. Astrik. 2008. UU Parpol 2008 dan Keterwakilan Perempuan dalam Parpol. Jakarta : Pancuran Alam
Andriana, Nina. (2012). Perempuan, Partai Politik, dan Parlemen: Studi Kinerja Anggota Legislatif Perempuan di Tingkat Lokal. Jakarta : PT. Gading Inti Prima (anggota IKAPI).
Arivia, Gadis. (2004). Politik dan Keterwakilan Perempuan. (Edisi Pertama). Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, hlm. 7-15.
Arivia, Gadis. 2004. Hallo Senayan. Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, hal. 31
Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Edisi Ketiga). Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm. 367-368.
Bungin, Bungin. (2012). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya (Edisi Kedua). Jakarta : Prenada Media Group.
Creswell, W. John. (2017). Research Design : Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Damsar. (2010). Pengantar Sosiologi Politik (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Dewi Sartika, Diana. (2007). Peranan Politik Perempuan (Dinamika Gerakan Feminisme di Parlemen). Palembang : Elmatera Publishing
Hamidi. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Malang : UMM Press.
Herdiansyah, Haris. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif: Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta : Salemba Humanika.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan J. Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis A. Methods Sourcebook, Edition 3. USA: SAGE Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press
Moleong, J. Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, J. Lexy. (2014). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Nugrahani, Farida. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books.
Nugroho. Riant. 2008. Public Policy . Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Samuel. P. Huntington. dan Joan. Nelson. (1997). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. ahli bahasa sihat simamora. Jakarta: Rineka Putra, hlm. 3.
Sastropoetra, R. A. Santoso. (1988). Partisipasi, Komunikasi, Persuasi dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional. Alumni, 1986.
Sundariningrum. 2001. Klasifikasi Partisipasi. Jakarta: Grasindo. Hlm.38
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Ke-3). Bandung: Alfabeta.
Tohirin. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Konseling. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal dan Skripsi
Ahmed, Muhith. (2015). Pendidikan Keperawatan Jiwa (Teori dan Aplikasi). Jurnal Ar-Raniry
Akmul, Evi. Mulyasari. (2014). Analisis Keterlibatan Perempuan Dalam Jabatan Politik di Kabupaten Wajo. Universitas Hasanuddin
Anggara, Ria. (2018). Partisipasi Politik Anggota Legislatif Perempuan di DPRD Kabupaten Ngada, Flores, NTT (Issue 21).
Anwar, Hairul. (2018). Perempuan dan Politik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Habibah, Siti. (2015). Partisipasi dan Peran Perempuan Dalam Partai Politik. 8(2), 342–366.
Julita, Eka. Nursya. (2020). Keterwakilan Politik Perempuan Dalam Pemilu Legislatif Kabupaten Tebo Periode 2019-2024. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 33–47.
Kalesaran, F., Rantung, Ventje. V, & Pioh, Novi. R. (2015). Partisipasi Dalam Program Nasional Kelurahan Taas Kota Manado. E-Journal Acta Diurna, IV(5), 1–13.
Kusmarni, Y. (2013). Studi Kasus. 3. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._SEJARAH/196601131990012-YANI_KUSMARNI/ads/Laporan_Studi_Kasus.pdf
Lestari, H. (2015). Perempuan Dalam Fungsi Legislasi di DPRD Kabupaten Cilacap Periode 2009-2014. Universitas Negeri Semarang.
Samuel. P. Huntington. dan Joan. N. (1997). Partisipasi Politik di Negara Berkembang, ed 2. Alih Bahasa Sahat Simamora. Jakarta: Rineka Cipta
Noviati, Cora. Elly. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 336.
Nurhalimah. (2016). Keperawatan Jiwa. Pusdik SDM Kesehatan, hlm. 148
Sari, Suci. Kurnia. (2020). Partisipasi Perempuan di Legislatif : Studi Kasus DPRD Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Sosiologi Andalas, 6(2), 70–78. https://doi.org/10.25077/jsa.6.2.70-78.2020
Simamora, Riris. Resita. (2019). Perempuan Dalam Politik (Studi Anggota Legislatif Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur) (Issue April).
Dokumen Pemerintah Yang Dipublikasikan
Undang-Undang No. 23 Pasal 1 ayat (4) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah
BPS Kota Palembang. 2020. Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Palembang Mengalami Penurunan. Tersedia pada http://palembangkota.bps.go.id. Diakses pada 31 Oktober 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.